Sammy Eks 'Kerispatih' Ngaku Salah di Depan Hakim

| Thursday, April 22, 2010

Jakarta Mantan vokalis Kerispatih, Sammy, menjalani sidang dakwaan penyalahgunaan pemakaian narkona di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat sidang, Sammy pun mengakui kalau dirinya memang bersalah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Sammy dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, dan pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Sammy bisa mendapatkan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp 8 miliar.

Saat jaksa sedang membacakan dakwaan, Sammy tampak tenang, kepalanya menunduk dan sesekali memainkan kuku jari tangannya. Ketika jaksa selesai membacakan dakwaannya, mantan peserta Indonesian Idol itu pun ditanya oleh hakim apakah merasa keberatan dengan dakwaan jaksa.

Sammy terkejut dengan pertanyaan hakim. "Saya salah," ujarnya spontan menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2010).

Namun hal berbeda disampaikan kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang. Ida menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa yang telah menyebutkan kliennya memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkoba golongan 1. Sekadar informasi, Sammy ditangkap polisi karena menyimpan shabu seberat 0,3366 gram di plastik bening.

Sidang pelantun 'Lagu Rindu' itu akan dilanjutkan Kamis, 29 April 2010 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan Sammy.

0 comments:

Post a Comment